Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 35 -
menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
memperoleh penggantian yang layak atas kerugian
yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
mengajukan tuntuan kepada pejabat terhadap pembangunan yang tidak berwenang sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan kegiatan penataan ruang dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau kepada pelaksana kegiatan pemanfaatan ruang apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 61
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang;
mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang; dan
memberikan akses terhadap kawasan yang oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut: