Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 34 -

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Undang-Undang.
  2. Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan pada:
    1. kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; atau
    2. kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan rlrang kawasan perdesaan diatur dalam peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 49 dihapus.
  2. Pasal 50 dihapus.
  3. Pasal 51 dihapus
  4. Pasal 52 dihapus.
  5. Pasal 53 dihapus
  6. Pasal 54 dihapus.
  7. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 60
    Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
    1. mengetahui rencana tata ruang;