Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 334 -
mengumpulkan dan mengembangkan sistem informasi yang terkait dengan pasar Jasa Konstruksi di negara yang potensial untuk pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional;
mengembangkan sistem kemitraan antara usaha Jasa Konstruksi nasional dan internasional;
menjamin terciptanya persaingan yang sehat dalam pasar Jasa Konstruksi;
mengembangkan segmentasi pasar Jasa Konstruksi nasional;
memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional yang mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional; dan
menyelenggarakan registrasi pengalaman badan usaha.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
mengembangkan sistem pemilihan Penyedia Jasa
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi yang
menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
mendorong digunakannya alternatif penyelesaian
sengketa penyelenggaraan Jasa Konstruksi di
luar pengadilan; dan
mengembangkan sistem kinerja Penyedia Jasa
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) huruf c, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
mengembangkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;