Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/333

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5
    1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
      1. mengembangkan struktur usaha Jasa Konstruksi;
      2. mengembangkan sistem persyaratan usaha Jasa Konstruksi;
      3. menyelenggarakan Perizinan Berusaha dalam rangka registrasi badan usaha Jasa Konstruksi;
      4. menyelenggarakan Perizinan Berusaha terkait Jasa Konstruksi;
      5. menyelenggarakan pemberian lisensi bagi lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan usaha;
      6. mengembangkan sistem rantai pasok Jasa Konstruksi;
      7. mengembangkan sistem permodalan dan sistem penjaminan usaha Jasa Konstruksi;
      8. memberikan dukungan dan pelindungan bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional;
      9. mengembangkan sistem pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi;
      10. menyelenggarakan penerbitan Perizinan Berusaha dalam rangka penanaman modal asing;
      11. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi kualifikasi besar;
      12. menyelenggarakan pengembangan layanan usaha Jasa Konstruksi;