Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 32 -


Pasal 34A
  1. Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf d, Pasal 23 ayat (5) huruf d, dan Pasal 26 ayat (6) huruf d belum dimuat dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi, pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan.
  2. Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari Pemerintah pusat.
  1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 35
    Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui:
    1. ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
    2. pemberian insentif dan disinsentif; dan pengenaan sanksi.
  2. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 37
    1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
    2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah pusat.
    3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.