Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/315

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 53
  1. Pengendalian perumahan dilakukan mulai dari tahap:
    1. perencanaan;
    2. pembangunan; dan
    3. pemanfaatan.
  2. Pengendalian perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk:
    1. Perizinan Berusaha atau persetujuan;
    2. penertiban; dan/atau
    3. penataan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 55
    1. Orang perseorangan yang memiliki rumah umum dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah kepada pihak lain dalam hal:
      1. pewarisan; atau
      2. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun.