Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 53
Pengendalian perumahan dilakukan mulai dari tahap:
perencanaan;
pembangunan; dan
pemanfaatan.
Pengendalian perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk:
Perizinan Berusaha atau persetujuan;
penertiban; dan/atau
penataan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
Orang perseorangan yang memiliki rumah umum
dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah hanya dapat menyewakan
dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah
kepada pihak lain dalam hal:
pewarisan; atau
penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5
(lima) tahun.