Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
|
- Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
- Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya.
|
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
|
- Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
| - Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
|
- Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH.
- Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
- sosialisasi dan edukasi mengenai JPH;
- pendampingan dalam PPH;
- publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan;
|
|