Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/309

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 44
    1. Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
    2. Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya.
  2. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 48
    1. Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 53
    1. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH.
    2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
      1. sosialisasi dan edukasi mengenai JPH;
      2. pendampingan dalam PPH;
      3. publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan;