Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 33
Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI.
Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal.
Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan kehalalan Produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari LPH.
Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan oleh MUI kepada BPJPH
sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan Produk.
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administratif.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: