Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
|
- Ketentuan lebih lanjut mengenai, kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
|
- Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c bertugas:
- mengawasi PPH di perusahaan;
- menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
- mengoordinasikan PPH; dan
- mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan.
- Penyelia Halal harus memenuhi persyaratan:
- beragama Islam; dan
- memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.
- Penyelia Halal ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH.
- Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh Pelaku
Usaha mikro dan kecil, Penyelia Halal dapat berasal dari Organisasi Kemasyarakatan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
|
- Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH.
|
|