Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/296

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 296 -

  1. pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik Barang dari Distribusi atau menghentikan kegiatan Jasa yang diperdagangkan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan; dan/atau
  2. pencabutan Perizinan Berusaha.
  1. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 100
    1. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), Pemerintah Pusat menunjuk petugas pengawas di bidang Perdagangan.
    2. Petugas pengawas di bidang Perdagangan dalam melaksanakan pengawasan harus membawa surat tugas yang sah dan resmi.
    3. Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya paling sedikit melakukan pengawasan terhadap:
      1. Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan;
      2. Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
      3. Distribusi Barang dan/atau Jasa;
      4. pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan asal Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
      5. pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib;
      6. Perizinan Berusaha terkait gudang; dan
      7. penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.