Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dikenai sanksi administratif.
Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau
informasi secara lengkap dan benar.
Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan