Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 29 -

  1. Dalam hal rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan oleh Gubernur, rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah pusat paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
  1. Pasal 24 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 25
    1. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada:
      1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;
      2. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
      3. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
    2. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan:
      1. perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;
      2. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
      3. keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
      4. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
      5. rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan
      6. rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan.
  3. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: