Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/289

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 57
  1. Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi:
    1. SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau
    2. persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
  2. Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
  3. Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  4. Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
    1. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
    2. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
    3. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; dan/atau
    4. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian.
  5. Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
  6. Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.