Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/288

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 52
    1. Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.
    2. Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor.
    3. Setiap Eksportir dan/atau Importir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
    4. Ketentuan mengenai kriteria barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 53
    1. Eksportir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) terhadap Barang ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
    2. Importir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) terhadap Barang impornya wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh Importir, atau ditentukan lain oleh Pemerintah Pusat.
  3. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: