Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/285

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 38
  1. Pemerintah Pusat mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.
  2. Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
    1. peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia;
    2. peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar negeri;
    3. peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal; dan
    4. peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri.
  3. Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit meliputi:
    1. peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk ekspor;
    2. pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan Perdagangan dengan negara mitra dagang;
    3. penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar Negeri;
    4. pengembangan sarana dan prasarana penunjang Perdagangan Luar Negeri; dan
    5. pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif Perdagangan Luar Negeri.
  4. Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi:
    1. Perizinan Berusaha/persetujuan;
    2. standar; dan
    3. pelarangan dan pembatasan.