Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
Pasal 38
|
- Pemerintah Pusat mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.
- Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
- peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia;
- peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar negeri;
- peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal; dan
- peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri.
- Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit meliputi:
- peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk ekspor;
- pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan Perdagangan dengan negara mitra dagang;
- penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar Negeri;
- pengembangan sarana dan prasarana penunjang Perdagangan Luar Negeri; dan
- pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif Perdagangan Luar Negeri.
- Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi:
- Perizinan Berusaha/persetujuan;
- standar; dan
- pelarangan dan pembatasan.
|
|