Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/283

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administratif Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 24
    1. Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    2. Pemerintah Pusat dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    3. Setiap Pelaku Usaha yang tidak melakukan pemenuhan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenar Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 30
    1. Pemerintah Pusat dapat meminta data dan/atau informasi kepada Pelaku Usaha mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok danf atau Barang penting.
    2. Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
  3. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: