Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/282

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha, tata ruang, dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 15
    1. Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan salah satu sarana Perdagangan untuk mendorong kelancaran Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri.
    2. Setiap pemilik gudang wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    3. Setiap pemilik gudang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17
    1. Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang melakukan penyimpanan Barang yang ditujukan untuk diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit berupa jumlah Barang yang disimpan dan jumlah Barang yang masuk dan yang keluar dari Gudang.
    2. Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang tidak menyelenggarakan pencatatan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.