Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 28 -
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi;
pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan
penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun.
Rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
Peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan
dengan Undang-Undang; dan
perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
Dalam hal Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) belum ditetapkan, Gubernur
menetapkan rencana tata ruang wilayah provinsi
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.