Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/274

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 274 -


Pasal 84
  1. Industri Strategis dikuasai oleh negara.
  2. Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Industri yang:
    1. memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
    2. meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
    3. mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.
  3. Penguasaan Industri Strategis oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. pengaturan kepemilikan;
    2. penetapan kebijakan;
    3. pengaturan Perizinan Berusaha;
    4. pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
    5. pengawasan.
  4. Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
    1. penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
    2. pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau
    3. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Penetapan kebijakan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
    1. penetapan jenis Industri Strategis;
    2. pemberian fasilitas; dan
    3. pemberian kompensasi kerugian.