Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 57
Penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dilakukan melalui penilaian kesesuaian.
Penilaian kesesuaian SNI yang diterapkan secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi.
Penilaian kesesuaian SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang
telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah
Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
Pemerintah Pusat mengawasi pelaksanaan seluruh
rangkaian penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau
pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: