Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 272 -
Pasal 50
Pemerintah Pusat melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara.
SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Setiap Orang dilarang:
membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara; atau
memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.
Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian
atas SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk impor barang tertentu.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: