Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/271

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 15
Pembangunan sumber daya Industri meliputi:
  1. pembangunan sumber daya manusia;
  2. pemanfaatan sumber daya alam;
  3. pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
  4. pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
  5. penyediaan sumber pembiayaan; dan
  6. penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri.
  1. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 48A
    1. Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong sesuai dengan rencana kebutuhan industri.
    2. Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kemudahan dalam mengimpor bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri sesuai dengan rencana kebutuhan industri.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: