Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/267

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 267 -

  1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 2A
    Pemerintah Pusat berwenang memberikan Perizinan Berusaha terkait ketenaganukliran.
  2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 4
    1. Pemerintah Pusat membentuk Badan Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
    2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawas menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi.
  3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 9
    1. Bahan Galian Nuklir dikuasai oleh negara.
    2. Pemerintah Pusat menetapkan wilayah usaha pertambangan Bahan Galian Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Bahan Galian Nuklir diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: