Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 26 -

  1. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
  2. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
  3. Peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
    1. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
    2. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
    3. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
    4. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
  4. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 22
    1. Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
      1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
      2. pedoman bidang penataan ruang; dan
      3. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
    2. Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan:
      1. perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi;
      2. upaya pemerataan pembangunan pertumbuhan ekonomi provinsi;