Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/253

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 18
Usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan se telah mendapatkan Perizinan Berusaha.
  1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 19
    1. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan kepada badan usaha untuk kegiatan:
      1. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
      2. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri; dan
      3. usaha jasa penunjang tenaga listrik.
    2. Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk untuk kegiatan jual beli tenaga listrik lintas negara.
    3. Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, dan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  2. Pasal 20 dihapus.
  3. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 21
    1. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan perizinan Berusaha.