Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/247

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5
    1. Kewenangan Pemerintah Pusat di bidang ketenagalistrikan meliputi:
      1. penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional;
      2. penetapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
      3. penetapan standar, pedoman, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan;
      4. penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen;
      5. penetapan rencana umum ketenagalistrikan nasional;
      6. penetapan wilayah usaha;
      7. penetapan Perizinan Berusaha terkait jual beli tenaga listrik lintas negara;
      8. penetapan Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik;
      9. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
      10. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
      11. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri;