Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/239

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 48
    Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib:
    1. memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
    2. melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
  2. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 49
    Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib memenuhi kewajiban berupa:
    1. pajak daerah; dan
    2. retribusi daerah.
  3. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 50
    1. Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a atau huruf b atau Pasal 49 dikenai sanksi administratif.
    2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
      1. peringatan tertulis;