Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/230

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 230 -

  1. lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
  2. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
  1. Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
    1. wilayah kabupaten/kota, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
    2. wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
  1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6
    Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
    1. pembuatan kebijakan nasional;
    2. pengaturan di bidang Panas Bumi;
    3. Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi;
    4. pembuatan norma, standar, pedoman, dan kriteria untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan langsung;
    5. pembinaan dan pengawasan;
    6. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi;
    7. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi;
    8. pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan
    9. pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan.