Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 226 -
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
Kegiatan Usaha Hulu; dan
Kegiatan Usaha Hilir.
Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
Eksplorasi; dan
Eksploitasi.
Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
Pengolahan;
Pengangkutan;
Penyimpanan; dan
Niaga.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan usaha: