Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 21 -
pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi; dan
kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan fasilitasi kerja sama
penataan ruang antarkabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 11
Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota;
pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan
kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 14
Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:
rencana umum tata ruang; dan
rencana rinci tata ruang.
Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
rencana tata ruang wilayah nasional;
rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
rencana tata rutang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: