Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
memasukan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan f atau penggunaan kawasan hutan;
menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan; dan/atau
memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kecuali
dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Setiap pejabat dilarang:
menerbitkan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;
menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan dan/atau Perizinan Berusaha terkait penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;