Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
memasukan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan f atau penggunaan kawasan hutan;
menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan; dan/atau
memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kecuali
dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Setiap pejabat dilarang:
menerbitkan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;
menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan dan/atau Perizinan Berusaha terkait penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;