Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/194

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Penggunaan kawasan hutan dilakukan melalui pinjam pakai oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
  2. Pada kawasan hutan lindung dilarang dilakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
  1. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 48
    1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mengatur pelindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
    2. Pelindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    3. Pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib melindungi hutan dalam areal kerjanya.
    4. Pelindungan hutan pada hutan hak dilakukan oleh pemegang haknya.
    5. Untuk menjamin pelaksanaan pelindungan hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan dalam upaya pelindungan hutan.
    6. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.