Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/191

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 29
    Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat diberikan kepada:
    1. perseorangan;
    2. koperasi;
    3. badan usaha milik negara;
    4. badan usaha milik daerah; atau
    5. badan usaha milik swasta.
  2. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 29A
    1. Pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 dapat dilakukan kegiatan Perhutanan sosial.
    2. Perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
      1. perseorangan;
      2. kelompok tani hutan; dan
      3. koperasi.

    Pasal 29B
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan dan kegiatan perhutanan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah.