Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/189

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas percepatan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 18
    1. Pemerintah Pusat menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai, dan/atau pulau guna pengoptimalan manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.
    2. Pemerintah Pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai dengan kondisi fisik dan geografis daerah aliran sungai dan/atau pulau.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai luas kawasan hutan yang harus dipertahankan ialah termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 19
    1. Perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu.
    2. Ketentuan mengenai tata cara perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.