Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/183

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 37
    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah membina dan memfasilitasi berkembangnya Pusat industri pengolahan Produk Hewan.
  2. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 52
    1. Setiap orang yang berusaha di bidang pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    2. Setiap orang dilarang membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan obat hewan yang:
      1. berupa sediaan biologi yang penyakitnya tidak ada di Indonesia;
      2. tidak memiliki nomor pendaftaran;
      3. tidak diberi label dan tanda; dan
      4. tidak memenuhi standar mutu.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 54
    1. Penyediaan obat hewan dapat berasal dari produksi dalam negeri atau dari luar negeri.