Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 100
Pemerintah Pusat mendorong penanaman modal dalam usaha hortikultura.
Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
Pelaku usaha hortikultura menengah dan besar wajib memberikan kesempatan pemagangan dan alih teknologi.
Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: