Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/174

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. ketentuan keamanan dan pelindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
  1. Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang ditetapkan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 90
    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam meningkatkan pemasaran hortikultura memberikan informasi pasar.
  2. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 92
    1. Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura dapat menyelenggarakan penjualan produk hortikultura lokal dan asal impor.
    2. Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan fasilitas pemasaran yang memadai.
  3. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: