Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/173

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pasal 63 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 68
    Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, tata cara pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, serta izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 73
    1. Usaha perdagangan produk hortikultura mengatur proses jual beli antarpedagang serta antara pedagang dan konsumen.
    2. Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus menerapkan sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 88
    1. Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek:
      1. keamanan pangan produk hortikultura;
      2. persyaratan kemasan dan pelabelan;
      3. standar mutu; dan