Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/170

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 48 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 49
    1. Unit usaha budi daya hortikultura mikro dan kecil wajib didata oleh Pemerintah.
    2. Unit usaha budi daya hortikultura menengah dan unit usaha budi daya hortikultura besar harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  3. Pasal 51 dihapus
  4. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 52
    1. Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  5. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: