Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/163

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 32
  1. Pengadaan benih unggul melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) dilakukan setelah mendapat perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Pengeluaran benih unggul dari wilayah Negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh pelaku Usaha berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  3. Dalam hal pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengeluaran benih unggul dari wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi pemerintah, pemasukan dan pengeluaran Benih harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 43
    Pengeluaran Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari wilayah Negara Republik Indonesia oleh Setiap orang dapat dilakukan jika keperluan dalam negeri telah terpenuhi setelah mendapat Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat.
  2. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 44
    1. Pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari luar negeri dapat dilakukan untuk:
      1. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;