Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/162

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi daya Pertanian.
  1. Alih fungsi Lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan pada Lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian diatur dalam peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 22
    1. Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan dikenai sanksi administratif berupa:
      1. penghentian sementara kegiatan;
      2. pengenaan denda administratif;
      3. paksaan Pemerintah;
      4. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
      5. pencabutan Perizinan Berusaha.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: