Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 162 -
disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi daya Pertanian.
Alih fungsi Lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan pada Lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian diatur dalam peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan dikenai sanksi administratif berupa:
penghentian sementara kegiatan;
pengenaan denda administratif;
paksaan Pemerintah;
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: