Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/160

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu.
  2. Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum pVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan pajak.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur dalam peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 43
    1. Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
    2. Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 63
    1. Untuk kelangsungan berlakunya hak pVT, pemegang hak PVT wajib membayar biaya tahunan.