Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/159

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh:
    1. orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak; atau
    2. ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pengajuan hak PVT diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 29
    1. Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan hak PVT harus diajukan ke Kantor PVT secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa pengumuman dengan membayar biaya pemeriksaan tersebut.
    2. Besarnya biaya pemeriksaan substantif ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
  2. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 40
    1. Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:
      1. pewarisan;
      2. hibah;
      3. wasiat;
      4. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
      5. sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.