Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/157

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 157 -

  1. Ketentuan lebih tanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 97
    1. Pembinaan teknis untuk perusahaan perkebunan milik negara, swasta, dan/atau pekebun dilakukan oleh Pemerintah pusat.
    2. Evaluasi atas kinerja perusahaan perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha perkebunan secara rutin dan/atau sewaktu-waktu.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 99
    1. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan melalui:
      1. pelaporan dari Pelaku Usaha Perkebunan; dan/atau
      2. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha perkebunan.
    2. Dalam hal tertentu, pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan Hasil Perkebunan.
    3. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.