Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/156

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan badan pengelola dana perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 95
    1. Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanaman modal.
    2. Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, dengan memperhatikan kepentingan Pekebun.
  2. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 96
    1. Pembinaan Usaha perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:
      1. perencanaan;
      2. pelaksanaan Usaha Perkebunan;
      3. pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan;
      4. penelitian dan pengembangan;
      5. pengembangan sumber daya manusia;
      6. pembiayaaan Usaha perkebunan; dan
      7. pemberian rekomendasi penanaman modal.