Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 15 -

  1. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
  2. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
  3. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan I atau aspek fungsional.
  4. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
  5. Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
  6. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
  7. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
  8. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
  9. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  10. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.