Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/119

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 28
    Organisasi Profesi bertugas:
    1. melakukan pembinaan anggota;
    2. menetapkan dan menegakkan kode etik profesi Arsitek;
    3. menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
    4. melakukan komunikasi, pengaturan, dan promosi tentang kegiatan Praktik Arsitek;
    5. memberikan masukan kepada pendidikan tinggi Arsitektur tentang perkembangan Praktik Arsitek;
    6. memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat mengenai lingkup layanan Praktik Arsitek;
    7. mengembangkan Arsitektur dan melestarikan nilai budaya Indonesia; dan
    8. melindungi Pengguna Jasa Arsitek.
  2. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 34
    1. Dalam mendukung keprofesian Arsitek, Organisasi Profesi membentuk Dewan yang bersifat mandiri dan independen.
    2. Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:
      1. anggota Organisasi Profesi;
      2. Pengguna Jasa Arsitek; dan
      3. perguruan tinggi.
    3. Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikukuhkan oleh Pemerintah Pusat.