Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
mendapatkan surat ketetapan bangunan gedung dan/atau lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah pusat;
mendapatkan insentif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya;
mengubah fungsi bangunan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan
mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal bangunan gedung dibongkar oleh Pemerintah Pusat bukan karena kesalahan pemilik bangunan gedung.
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik
bangunan gedung mempunyai kewajiban:
menyediakan rencana teknis bangunan gedung
yang memenuhi standar teknis bangunan gedung yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya;
memiliki Persetujuan Bangunan Gedung;
melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis;
mendapat pengesahan dari pemerintah pusat atas perubahan rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan; dan
menggunakan penyedia jasa perencana, pelaksana, pengawas, dan pengkajian teknis yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan terkait bangunan gedung.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: