Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/1000

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 231 -

Angka 9
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pengawasan yang bersifat teknis medis" adalah audit medis.
Yang dimaksud dengan "pengawasan yang bersifat teknis perumahsakitan" adalah audit kinerja rumah sakit.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 62
Angka 1
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 9
Cukup jelas.