Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya
untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyat
dengan
tetap
mempertahankan
kelestariannya.
Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung
terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar
Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh
maupun bagian-bagiannya.
Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang,
masyarakat, badan usaha berbadan hukum,
dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 2