Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
  2. Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
  3. Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
  4. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.


BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pelestarian Cagar Budaya berasaskan:
  1. Pancasila;
  2. Bhinneka Tunggal Ika;
  3. kenusantaraan;
  4. keadilan;
  5. ketertiban dan kepastian hukum;